Berita Terkini

KPU Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Presiden & Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id- Memerhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU wajib memberitahukan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye paling lambat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik.

KPU menerima hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Kantor Akuntan Publik pada tanggal 4 September 2014 di  kantor KPU dan telah disampaikan kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye pada tanggal 10 September 2014.

Dengan demikian, penyampaian hasil audit Dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye, serta publikasi melalui laman KPU ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. (dd)


Laporan Hasil Audit Dana Kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Tim Kampanye Tahun 2014
  1. Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa klik di sini
  2. Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla klik di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,274 kali